TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing membekuk terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu atas nama HS (31), di Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing- Riau, Senin (25/10/2021) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK,MSi membenarkan kejadian tersebut.
Melalui Kasat Reskrim AKP Fereddy Jontara Nababan SH,MH, dijelaskan, ''Saat petugas datang pelaku sempat berusaha melarikan diri ke areal persawahan milik warga. Setelah dilakukan pengejaran oleh Tim opsnal Sat Narkoba akhirnya berhasil diamankan tepat di pinggir sawah milik warga," jelas Kasat Narkoba
.Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pauh Angit Hul.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap HS diamankan 2 (dua) unit HP merk Samsung lipat warna Hitam dan Vivo 2007 warna biru muda yang dikeluarkan dari kantong celana.
Selanjutnya HS juga menunjukkan botol permen karet xylitol warna ungu yang dikeluarkan dari kantong celananya dan di dalam botol tersebut didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, dan selanjutnya di dalam dompet miliknya ditemukan (dua) paket narkotika jenis sabu.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan 3 (tiga) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 Gram, uang tunai Rp.800.000, (diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu),1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo 2007 warna biru muda, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis, 1 (satu) botol permen karet merk xylitol warna ungu
.Penangkapan terduga pelaku HS sudah sesuai dengan pemberlakuan 3 x 24 jam, dan hari ini mulai diberlakukan Penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Jontara.(R12)